Penggolongan Obat
Peraturan
tentang
obat,
obat
jadi,
obat
paten, obat
standar,
obat
asli,
dan
obat
baru.
S.P Menkes RI No. 193/Keb/BVII/71 :
Peraturan
tentang
obat,
obat
jadi,
obat
paten, obat
standar,
obat
asli,
dan
obat
baru.
Obat
Suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.
Pengertian Obat Secara Khusus
Obat Jadi
Obat dalam keadaan murni/campuran ( serbuk, cairan, salep, tabel, pil, suppositoria, dan lain-lain) yang mempunyai teknis sesuai FI/lain yang ditetapkan pemerintah.
Obat Paten
Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama sipembuat/yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli pabrik yang memproduksinya.
Obat Baru
Obat
yg terdiri atau berisi zat, baik sebagai bagian yg berkhasiat, ataupun yang tidak
berkhasiat, misalnya: lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain,
yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
Obat Asli
Obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah secara
sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
Obat
Esensial
Obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan
tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh MENKES.
Obat
Generik
Obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI
untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
Contoh :
Diagnosa :
Clinitest,
Gravindex
Test, Tuberculin.
Mencegah :
BCG, DPTP, Vac. cacar.
Mengurangkan :
Atromid,
Dellasidrex,
Codein.
Menghilangkan :
Novalgin,
Pethidin,
Buscopan,
Paracetamol.
Menyembuhkan
: Tetrasiklin,
Sulfa.
Luka
: Betadin,
Mercurochrom,
Soframycin
(Sofratulle)
Jodium
Tingtur.
Kelainan
Rohaniah :
Valium, Dilantin
Memperelok
Badan:
Kosmetika.
Golongan Obat
Narkotika
UU No. 22 tahun 1997 (1 September 1997)
Suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Tujuan Penggunaan Narkotika
1.Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
2.Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika.
3.Memberantas peredaran gelap narkotika.
Obat Narkotika Golongan I
Hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.
Dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pengawasan
yang ketat dari Menteri Kesehatan.
Contoh :
Tanaman : Papaver somniferum L. (semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jerami kecuali bijinya)
Erythroxylon coca
Cannabis sp
Zat/senyawa : Heroin
Obat Narkotika Golongan II
Dapat
digunakan
untuk
kepentingan
pelayanan
kesehatan
dan/atau
pengembangan
ilmu
pengetahuan.
Distribusi
diatur
oleh
pemerintah.
Contoh :
Morfin
dan
garam-garamnya
Pethidin
Obat Narkotika Golongan III
Dapat
digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan.
Distribusi
diatur oleh pemerintah dan hanya ada 1 distributor yang diperbolehkan di Indonesia “Kimia Farma”.
Contoh :
Codein
Asetildihidrokodein
Obat Keras
Obat Keras
Tanda khusus lingkaran
bulat berwarna merah
dengan garis tepi berwarna hitam
dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
Hanya boleh diserahkan dengan resep
dokter.
OKT(Psikotropika-UU
No. 5/ 1997)
Zat
atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Tujuan pengaturan Psikotropika :
Menjamin
ketersediaan
psikotropika
guna
kepentingan
pelayanan
kesehatan
dan
ilmu pengetahuan.
Mencegah
terjadinya
penyalahgunaan
psikotropika.
Memberantas
peredaran
gelap
psikotropika.
Golongan Psikotropika
Psikotropika Golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh :
Brolamfetamine
(DOB)
Psikotropika Golongan II
Psikotropika
yang berkhasiat
pengobatan
dan
dapat
digunakan
dalam
terapi
dan
atau
untuk
tujuan
ilmu
pengetahuan
serta
mempunyai
potensi
kuat,
mengakibatkan
sindroma
ketergantungan.
Contoh :
Amfetamina
Sekobarbital
Psikotropika Golongan III
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh :
Amobarbital
Contoh :
Amfetamina
Sekobarbital
Psikotropika Golongan III
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh :
Amobarbital
Pentobarbital
Psikotropika Golongan IV
Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dlm terapi dan/atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan, mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
Contoh :
Bromazepam
Klordiasepoksida
Diazepam
Meprobamat
Klokzazolon
Nitrazepam
Obat Wajib Apotek
Obat keras yg dpt diserahkan oleh apoteker pengelola apotek tanpa resep dokter.
Obat saluran cerna : famotidin, ranitidin
Obat kulit : asam fusidat, asam azelat
Sistem Muscoloskletal : allopurinol, diklofenat Na tab
Asam Mefenamat
Diazepam
Fenoterol
Hydrocortisone
Obat Bebas Terbatas
Obat keras yg dpt diserahkan oleh apoteker pengelola apotek tanpa resep dokter.
Tujuan Obat Apotek :
Meningkatkan kemampuan masyarakat dlm menolong dirinya sendiri.
Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman, dan rasional.
Syarat Obat Wajib Apotek :
Apoteker wajib melakukan pencatatn yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
Apoteker wajib memnuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termsuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1 tube.
Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup : indikasi, kontradiksi, cara pemakaian, cara penyimpanan, dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
Contoh :Obat saluran cerna : famotidin, ranitidin
Obat kulit : asam fusidat, asam azelat
Sistem Muscoloskletal : allopurinol, diklofenat Na tab
Asam Mefenamat
Diazepam
Fenoterol
Hydrocortisone
Obat Bebas Terbatas
Obat keras yang diberi batas pada setiap takaran. Setiap takaran dan kemasan yang digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang dapat dikenali oleh penderita sendiri.
Dapat
dibeli tanpa resep dokter.
Tanda Peringatan Obat Bebas Terbatas :
P1 : Awas!
Obat
Keras.
Baca aturan
pemakaiannya.
P2 :
Awas!
Obat
Keras.
Hanya
untuk
kumur,
jangan
ditelan.
P3 :
Awas!
Obat
Keras.
Hanya
untuk
bagian
luar
badan.
P4 :
Awas!
Obat
Keras.
Hanya
untuk
dibakar.
P5 :
Awas!
Obat
Keras.
Tidak
boleh
ditelan.
P6 :
Awas!
Obat
Keras.
Obat
Wasir,
jangan
ditelan.
Obat Bebas
Obat
yg dpt dibeli tanpa resep dokter.Label obat diberi tanda lingkaran
hijau dg garis tepi berwarna hitam.
Contoh :
Tablet
Paracetamol
Rivanol
Bedak
salicyl
Penggolongan Obat Tradisional:
Penggolongan obat di atas adalah obat yang berbasis kimia modern, padahal juga dikenal obat yang berasal dari alam, yang biasa dikenal sebagai obat tradisional.
Jamu
adalah
obat
tradisional
yang disediakan
secara
tradisional, misalnya
dalam
bentuk
serbuk
seduhan,
pil,
dan
cairan
yang
berisi
seluruh
bahan
tanaman
yang menjadi
penyusun
jamu
tersebut
serta
digunakan
secara
tradisional.
Pada
umumnya,
jenis
ini
dibuat
dengan
mengacu
pada
resep
peninggalan
leluhur
yang disusun
dari
berbagai
tanaman
obat
yang
jumlahnya
cukup
banyak,
berkisar
antara
5 – 10 macam
bahkan
lebih. Bentuk
jamu
tidak
memerlukan
pembuktian
ilmiah
sampai
dengan
klinis,
tetapi
cukup
dengan
bukti
empiris. Jamu
yang telah
digunakan
secara
turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun,
telah
membuktikan
keamanan
dan
manfaat
secara
langsung
untuk
tujuan
kesehatan
tertentu.
Contoh :
Tolak angin, Angtangin
Adalah
obat
tradisional
yang disajikan
dari
ekstrak
atau
penyarian
bahan
alam
yang dapat
berupa
tanaman
obat,
binatang,
maupun
mineral.
Untuk
melaksanakan
proses
ini
membutuhkan
peralatan
yang lebih
kompleks
dan
berharga
mahal,
ditambah
dengan
tenaga
kerja
yang mendukung
dengan
pengetahuan
maupun
ketrampilan
pembuatan
ekstrak.
Selain proses produksi dengan tehnologi maju,
jenis
ini
pada
umumnya
telah
ditunjang
dengan
pembuktian
ilmiah
berupa
penelitian-penelitian pre-klinik seperti standart kandungan bahan berkhasiat,
standart
pembuatan
ekstrak
tanaman
obat,
standart
pembuatan
obat
tradisional
yang higienis,
dan
uji
toksisitas
akut
maupun
kronis.
Contoh :
Diapet, lelap
Merupakan
bentuk
obat
tradisional
dari
bahan
alam
yang dapat
disejajarkan dengan obat modern karena
proses
pembuatannya
yang
telah
terstandar,
ditunjang
dengan
bukti
ilmiah
sampai
dengan
uji
klinik
pada
manusia.
Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi
medis
untuk
menggunakan
obat
herbal di
sarana pelayanan
kesehatan. Masyarakat
juga
bisa
didorong
untuk
menggunakan
obat
herbal karena
manfaatnya
jelas
dengan
pembuktian
secara
ilimiah.
Contoh :
Tensigard,stimuno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar