Sabtu, 05 Oktober 2013

Penggolongan Obat


Penggolongan Obat   

 

S.P Menkes RI No. 193/Keb/BVII/71 :

 Peraturan tentang obat, obat jadi, obat paten, obat standar, obat asli, dan obat baru.

Obat 

 Suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.

 Pengertian Obat Secara Khusus

Obat Jadi
Obat dalam keadaan murni/campuran ( serbuk, cairan, salep, tabel, pil, suppositoria, dan lain-lain) yang mempunyai teknis sesuai FI/lain yang ditetapkan pemerintah.

Obat Paten 
 Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama sipembuat/yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli pabrik yang memproduksinya.

 Obat Baru
Obat yg terdiri atau berisi zat, baik sebagai bagian yg berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya: lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.

Obat Asli
Obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.

Obat Esensial
Obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh MENKES.

Obat Generik
Obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. 

Contoh :
Diagnosa : Clinitest, Gravindex Test, Tuberculin. 
žMencegah : BCG, DPTP, Vac. cacar.
žMengurangkan : Atromid, Dellasidrex, Codein. 
žMenghilangkan : Novalgin, Pethidin, Buscopan, Paracetamol. 
žMenyembuhkan : Tetrasiklin, Sulfa.
žLuka : Betadin, Mercurochrom, Soframycin (Sofratulle) Jodium Tingtur. 
žKelainan Rohaniah : Valium, Dilantin Memperelok Badan: Kosmetika.

Golongan Obat

 Narkotika

 

 

 

 

 

 

UU No. 22 tahun 1997 (1 September 1997) 

Suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Tujuan Penggunaan Narkotika 

 

1.Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. 

2.Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika.

3.Memberantas peredaran gelap narkotika.

Obat Narkotika Golongan I 

Hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya. 

žDilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. 

Pengawasan yang ketat dari Menteri Kesehatan.

 Contoh :

Tanaman : žPapaver somniferum L. (semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jerami kecuali bijinya) 

žErythroxylon coca 

žCannabis sp 

Zat/senyawa : žHeroin

Obat Narkotika Golongan II

Dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. 
žDistribusi diatur oleh pemerintah.

Contoh :
Morfin dan garam-garamnya 
žPethidin

Obat Narkotika Golongan III 

Dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. 
Distribusi diatur oleh pemerintah dan hanya ada 1 distributor yang diperbolehkan di Indonesia “Kimia Farma”.

Contoh : 
žCodein
Asetildihidrokodein


Obat Keras 

Obat Keras


Tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
Hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
 
 
OKT(Psikotropika-UU No. 5/ 1997)
  Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
   
Tujuan pengaturan Psikotropika :
Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
žMencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika.
žMemberantas peredaran gelap psikotropika.
 
 
Golongan Psikotropika
 
Psikotropika Golongan I
  Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
 
 Contoh :
Brolamfetamine (DOB)  
 
Psikotropika Golongan II
 Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Contoh :
Amfetamina 
žSekobarbital

Psikotropika Golongan III
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Contoh :
Amobarbital
žPentobarbital
 
Psikotropika Golongan IV
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dlm terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan, mengakibatkan sindroma ketergantungan.
 
Contoh : 
Bromazepam 
žKlordiasepoksida 
žDiazepam 
žMeprobamat 
žKlokzazolon 
žNitrazepam
 
 
Obat Wajib Apotek
Obat keras yg dpt diserahkan oleh apoteker pengelola apotek tanpa resep dokter.

Tujuan Obat Apotek :

Meningkatkan kemampuan masyarakat dlm menolong dirinya sendiri. 

Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman, dan rasional. 

Syarat Obat Wajib Apotek :

Apoteker wajib melakukan pencatatn yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.

 Apoteker wajib memnuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termsuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1 tube.

Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup : indikasi, kontradiksi, cara pemakaian, cara penyimpanan, dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.

Contoh :
Obat saluran cerna : famotidin, ranitidin
Obat kulit : asam fusidat, asam azelat
Sistem Muscoloskletal : allopurinol, diklofenat Na tab
Asam Mefenamat
Diazepam
Fenoterol
Hydrocortisone


Obat Bebas Terbatas
 
 
ž







Obat keras yang diberi batas pada setiap takaran. Setiap takaran dan kemasan yang digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang dapat dikenali oleh penderita sendiri.

 Dapat dibeli tanpa resep dokter.


 Tanda Peringatan Obat Bebas Terbatas :
P1 : Awas! Obat Keras. Baca aturan pemakaiannya. 
žP2 : Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan. 
žP3 : Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar badan. 
žP4 : Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar. 
žP5 : Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan. 
žP6 : Awas! Obat Keras. Obat Wasir, jangan ditelan. 


Obat Bebas

ž









Obat yg dpt dibeli tanpa resep dokter.Label obat diberi tanda lingkaran hijau dg garis tepi berwarna hitam. 
 Contoh : 
Tablet Paracetamol
Rivanol 
Bedak salicyl

Penggolongan Obat Tradisional:

Penggolongan obat di atas adalah obat yang berbasis kimia modern, padahal juga dikenal obat yang berasal dari alam, yang biasa dikenal sebagai obat tradisional.

Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang  menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. 
Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur yang disusun dari berbagai tanaman obat yang jumlahnya cukup banyak, berkisar antara 5 – 10 macam bahkan lebih. Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Jamu yang telah digunakan secara turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk tujuan kesehatan tertentu. 
Contoh :
Tolak angin, Angtangin 
 
Adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. 
Selain proses produksi dengan tehnologi maju, jenis ini pada umumnya telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik seperti standart kandungan bahan berkhasiat, standart pembuatan ekstrak tanaman obat, standart pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis.

Contoh :
Diapet, lelap


 
Merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.
 Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilimiah.

Contoh :
Tensigard,stimuno
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar